Universitas Negeri Jakarta, Senin 29 april 2013 pukul 13:30 merupakan pertemuan ke-10 mata kuliah manajemen pemasaran program studi manajemen pendidikan fakultas ilmu pendidikan yang dibimbing oleh bapak Amri Muhammad SE, M.pd. selaku dosen. Seperti biasa proses pembelajaran dilakukan dengan presentasi kelompok. Kali ini kelompok 8 (Berta,Vivi,Roli, dan winda) yang bertugas untuk mempresentasikan pembahasan mengenai "Kebijakan Harga".
Dari pembahasan yang telah dipresentasikan oleh kelompok 8 dapat diketahui bahwa dalam membicarakan tentang kebijakan harga terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan harga itu sendiri. Harga adalah suatu nilai tukar berupa uang untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau
jasa. Harga digunakan untuk memberikan nilai finansial pada suatu produk barang atau jasa yang menunjukkan tinggi rendahnya nilai suatu kualitas barang atau jasa. Dalam ilmu ekonomi harga dapat dikaitkan dengan nilai jual atau beli suatu produk barang atau jasa sekaligus sebagai variable yang menentukan komparasi produk atau barang sejenis. Dengan demikian, Harga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran
suatu produk karena harga adalah satu dari empat bauran pemasaran /
marketing mix (4P = product, price, place, promotion / produk, harga,
distribusi, promosi).
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan harga maka akan dengan mudah untuk kita mengerti tentang "Kebijakan harga". kebijakan harga adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak untuk menetapkan harga agar sesuai dengan produk yang dihasilkan. Untuk itu kebijakan harga sangat diperlukan suatu perusahaan. Karena dengan mengetahui kebijakan harga suatu perusahaan dapat dengan mudah menetapkan harga suatu produk yang dihasilkan. Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan
karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh
perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa. Menetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan
menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang
dapat diperoleh organisasi perusahaan.
Dalam menetapkan harga perusahaan harus memperhatikan posisi perusahaan, apakah perusahaan tersebut berbentuk monopoli, persaingan bebas, atau oligopoli. Kebijakan harga dalam pasar monopoli adalah bebas karena hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual (monopolis), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara
menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang
yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula
sebaliknya. Kebijakan harga dalam pasar persaingan bebas terbentuk oleh mekanisme permintaan dan penawaran karena terdapat banyak pembeli dan banyak penjual, kekuatan permintaan dan
kekuatan penawaran dapat bergerak secara leluasa, tidak ada yang dominan. Sedangkan kebijakan harga dalam pasar oligopoli adalah pesaing karena penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Dengan mengetahui posisi dalam pasar perusahaan dapat mengenali pesaingnya, apakah pesaing merupakan pemimpin pasar atau hanya pengikut (follower). Jika pesaing merupakan pemimpin pasar maka perusahaan akan menjadi followernya yang akan menetapkan harga dibawah harga yang telah ditetapkan oleh pemimpin pasar atau memberikan potongan-potongan harga dan bonus. Sedangkan jika pesaing hanya sebagai follower perusahaan dapat menjadi pemimpin pasar yang dapat menetapkan harga sesuai dengan kualitas dan akan tetap diminati oleh konsumen.
Terdapat 6 kebijakan dalam penentuan harga, yaitu:
1. Penentuan harga produk baru (New Product Pricing) :Price Skimming dan Penetration Pricing
2. Potongan harga (Price Discounts) : Quantity Discounts, Seasional Discounts, dan Cash Discounts
3. Price Lining
4. Transer Pricing
5. Pricing in Times of Uncertaint
6. Geograpic Price Considerations: Penetapan harga FOB (Free On Board), Uniform-Delivered Pricing, dan Freight-Absarption Pricing.
Pemerintah juga turut berpartisipasi dalam kebijakan harga. Ada beberapa harga atas produk yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena untuk melindungi konsumen dari permainan harga yang tidak sehat oleh produsen, untuk menstabilkan harga pasar.
No comments:
Post a Comment